Arus Publik

KPK Bantah Tangkap Said Amin Usai Penggeledahan di Samarinda, Info Sementara Hanya Penggeledahan

Sabtu, 8 Juni 2024 9:42

Juru Bicara KPK. Tessa Mahardika/ Foto: Kompas.com

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan adanya isu berkembang perihal telah ditangkapnya pengusaha batubara di Samarinda, Said Amin dalam aksi penggeledahan penyidik lembaga anti rasuah di Samarinda.

Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan pada kediaman dua pengusaha di Samarinda.

Pertama, adalah kediaman pengusaha batubara di KS Tubun Samarinda, dan kedua pada kediaman pengusaha yang berlokasi di depan Pasar Segiri Samarinda.

Setelah ramainya pemberitaan penggeledahan itu, muncul pula isu telah ditangkapnya Said Amin.

Perihal ini, Juru Bicara KPK yang baru Tessa Mahardika, sampaikan bahwa tidak ada proses penangkapan yang terjadi.

"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024), dilansir dari MSN.com

Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah pengusaha itu.

"Iya (digeledah). Ada belasan mobil yang disita," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Update terbaru diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Sabtu (8/6/2024), Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardika memberikan data terbaru perihal penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK.

Data yang diterima tim redaksi arusbawah.co itu, disampaikan dalam bentuk kronologis serta lengkap dengan informasi tindakan penggeledahan dugaan tipikor penerimaan gratifikasi di Kukar serta dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari dkk.

Disampaikan Tessa, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 s/d 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei s/d 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa Mahardika kepada tim redaksi arusbawah.co.

Dari rangkaian kegiatan di beberapa lokasi itu, dijelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya:

A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).

B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.

C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.

D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

 

Tag

MORE