"Dana pajak itu digunakan untuk peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Dana pajak daerah juga ia sampaikan digunakan untuk pelayanan publik.
"Pajak daerah membantu pemerintah menyediakan layanan publik yang berkualitas seperti transportasi umum, sanitasi, dan pengelolaan sampah," jelasnya.
Sementara itu, dua narasumber yang turut dihadirkan dalam Sosperda, yakni Sutardi dan Miftah juga turut jelaskan soal manfaat dari adanya pajak yang dipungut pemerintah.
"Misalnya untuk pemberdayaan ekonomi. Dana dari pajak digunakan untuk program pelatihan, pengembangan usaha kecil, dan penciptaan lapangan kerja," jelas Sutardi.
Di akhir, Didik Agung jelaskan soal tupoksi kedewanan yang pada 3 aspek, yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan, akan memastikan agar pungutan dana pajak ini bisa berimbas langsung pada pembangunan daerah.
"Kami di dewan akan terus mengawasi (eksekutif)," tutupnya. (adv)
Tag