Advertorial

Jelaskan soal Pajak Daerah, Didik Agung Sebut Dewan Terus Awasi soal Kinerja Pemerintah Eksekutif 

Selasa, 18 Februari 2025 7:2

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ foto; arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) digelar anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (8/2/2025).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibahas bersama warga desa itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perda itu mengatur soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia jelaskan, Perda soal Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah ditetapkan tahun lalu, tepatnya pada 4 Januari 2024.

Di Perda ini, diatur mengenai jenis jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut pemerintah untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.

"Ada beberapa contoh pajak yang dipungut pihak provinsi. Seperti misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," jelasnya.

Ada pula Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok, sambungnya lagi.

Didik lanjutkan bahwa pajak daerah jika dilihat lebih dalam, memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk beberapa hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Dana pajak itu digunakan untuk peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan," jelasnya.

Dana pajak daerah juga ia sampaikan digunakan untuk pelayanan publik.

"Pajak daerah membantu pemerintah menyediakan layanan publik yang berkualitas seperti transportasi umum, sanitasi, dan pengelolaan sampah," jelasnya.

Sementara itu, dua narasumber yang turut dihadirkan dalam Sosperda, yakni Sutardi dan Miftah juga turut jelaskan soal manfaat dari adanya pajak yang dipungut pemerintah.

"Misalnya untuk pemberdayaan ekonomi. Dana dari pajak digunakan untuk program pelatihan, pengembangan usaha kecil, dan penciptaan lapangan kerja," jelas Sutardi.

Di akhir, Didik Agung jelaskan soal tupoksi kedewanan yang pada 3 aspek, yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan, akan memastikan agar pungutan dana pajak ini bisa berimbas langsung pada pembangunan daerah.

"Kami di dewan akan terus mengawasi (eksekutif)," tutupnya. (adv)

Tag

MORE