ARUSBAWAH.CO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (Peraset) didesak pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) untuk segera dituangkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU).
Mendorong itu, pada Kamis (7/11/2024), melalui diskusi online dan offline, dilakukan diskusi publik untuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset itu.
Diskusi menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya Diky Anandya (ICW), Orin Gusta Andini (Saksi FH Unmul) dan Mareta Sari (Jatam Kaltim).
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset ini sudah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.
Namun, hingga kini tak kunjung dibahas pemerintah dan DPR alias masih menggantung.
Makin parah, ICW juga menemukan bahwa RUU ini tak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Ini yang sangat mengecewakan publik," jelas Diky.
Lebih lanjut, dipaparkan pula soal data ICW pada 2023, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi mencapai Rp 56 triliun.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah pemulihan kerugian, hanya berkisar di angka Rp 27,5 Triliun.
Angka ini, sudah jelas tak bisa menutupi dampak korupsi yang berpengaruh pada seluruh aspek ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Mareta Sari dari pihak Jatam Kaltim, menyoroti soal adanya ratusan tambang ilegal di Kaltim yang sampai saat ini belum jelas penanganannya. Dari sana, Mareta menilai ada dugaan hal ini sangat erat kaitannya dengan korupsi SDA yang masih dilestarikan di Kaltim.
"Jatam menduga hal ini terkait dengan kasus korupsi," ucapnya.
Hadirnya RUU Perampasan Aset inilah yang diharapkan bisa menjadi titik awak, penegakan korupsi di sektor SDA bisa diminimalkan atau dihilangkan sama sekali.
Untuk itu, dalam diskusi publik tersebut, seluruh pembicara meminta agar RUU Perampasan Aset ini bisa segera dibahas.
Lebih memahami soal RUU Perampasan Aset ini, kami berikan link untuk akses draft final.
Draft final RUU Perampasan Aset bisa dilihat di link ini KLIK DI SINI. (pra)