Arus Terkini

Cuti Melahirkan Bisa hingga 6 Bulan di UU KIA,  Ketua FSBPI Khawatir Sulit Dipraktekkan di Lapangan

Sabtu, 8 Juni 2024 11:26

"Mungkin bisa bagi sebagian perusahaan, tapi bagi kawan-kawan buruh perempuan di industri manufaktur yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan, ini struggle banget, karena yang 3 bulan saja sulit, dan pengawasan di dinas tenaga kerja tak melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Bagaimana jika

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dengan demikian, bisa disimpulkan, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan).

Meski demikian, terdapat kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan.

Dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin otomatis mendapat jatah cuti selama tiga bulan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan cuti tambahan tiga bulan lagi.

Kondisi dan persyaratan khusus tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. (pra)

Tag

MORE