Arus Terkini

Cuti Melahirkan Bisa hingga 6 Bulan di UU KIA,  Ketua FSBPI Khawatir Sulit Dipraktekkan di Lapangan

Sabtu, 8 Juni 2024 11:26

"Mungkin bisa bagi sebagian perusahaan, tapi bagi kawan-kawan buruh perempuan di industri manufaktur yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan, ini struggle banget, karena yang 3 bulan saja sulit, dan pengawasan di dinas tenaga kerja tak melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Bagaimana jika

Diberitakan sebelumnya, UU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan di legislatif DPR RI.

Berikut beberapa poin penting dari disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang kini sudah menjadi UU itu, terkhusus soal cuti melahirkan.

RUU KIA disahkan dalam agenda rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Rapat saat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.

Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

Ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan dengan sejumlah persyaratan,

Adapun hak cuti ibu melahirkan itu terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

Tag

MORE