“Jika tidak ada etika baik dari perusahaan ini bisa saja dibawa ke ranah PHI,” tambahnya.
Karena masalah ini belum membuahkan hasil atau tanpa kejelasan, Alfian menyampaikan perlunya pihak ketiga atau penegah sebagai penghubung.
“Jika sudah masuk ranah third party , maka di sini jelas bahwa Disnaker Samarinda sebagai penengah serta membuat adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ucapnya.
Setelah pihak ketiga tersebut memberikan jalan keluar atau memfasilitasi pertemuan itu, Alfian menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan itu dapat digunakan sebagai pengantar ke ranah hukum PHI.
“Jika ada hasil rekomendasi dari hasil pengupayaan pihak pemkot (Disnaker Samarinda),” ucap Alfian.
“Maka hasil rekomendasi tersebut para pekerja dapat melakukan gugatan ke ranah PHI,” ucapnya.
Sejalan dengan itu Alfian mengunkapkan bahwa untuk membuat rekomendasi tersebut diperlukan mediasi dari pihak Third party tersebut.
“Persyaratan untuk masuk ke ranah PHI ini harus melalui hasil dari Third Party berdasarkan rekomendasi yang dibuat,” ucapnya.
“Siapa pihak tergugatnya, ya pihak perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya,” tambahnya.
Alfian juga menjelaskan bahwa masahah tersebut segera diselesaikan ke ranah PHI agar pihak perusahaan dapat menyelesaikannya terkait masalah gaji.
“Lebih baik di bawa ke ranah PHI agar hasil dari sidang tersebut pengadilan bisa memberikan daya paksa ke pihak perusahaan untuk merealisasikan yang menjadi hak para pekerja.
“Setelah dari hasil pengadilan PHI keluar, diharapkan keadilan bagi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat selesai,” tambahnya. (dil)
Tag