ARUSBAWAH.CO - Rullyana Pradata, oknum pekerja Teras Samarinda klaim soal gaji sempat lancar kemudian tersendat, menceritakan hal yang ia alami saat diwawancara Arusbawah.co, Sabtu (7/9/2024).
Dalam cerita itu, ia mengeluhkan soal gaji yang disebutnya tak kunjung dibayar oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Perihal ini sempat jadi perhatian warga, khususnya saat istri Rullyana Pradata, Rina Febriana yang posting soal apa yang dialami suaminya itu ke media sosial.
Postingannya, mengenai nasib sang sang suami yang belum mendapatkan gaji setelah beberapa bulan bekerja.
Diketahui, Rullyana Pradata klaim dirinya merupakan salah satu petugas keamanan di lokasi pembangunan Teras Samarinda.
"Saya bertugas sebagai Security untuk shift malam," ucap Rullyana Pradata.
Rullyana Pradana menceritakan saat bulan pertama bekerja, pembayaran upahnya lancar.
"Awal-awal saya bekerja semua berjalan baik dan lancar," ucapnya.
Namun mulai tersendat kembali pada bulan-bulan berikutnya.
"Di awal gaji lancar saja, namun beberapa kali nunggak selama 2 bulan, sampai dengan hari ini saya belum terima," ucap Rullyana Pradata.
Ia juga sampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi soal pemberhentian dirinya sebagai pekerja di proyek itu dari pihak perusahaan.
"Belum ada kata pemberhentian dari pihak perusahaan hingga saat ini," ucapnya.
"Kami sudah konfirmasi beberapa kali, bagaimana nasib kejelasan status kami," tambahnya.
Atas dasar ketidakjelasan itulah pihak Rullyana Pradata beserta beberapa pegawai yang mengalami nasib yang sama telah mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
"Kami sudah buat laporan dan telah beberapa kali hadir mediasi dan akhirnya kami dibantu," ucapnya.
"Hanya melalui jalur Disnaker Samarinda, karena kami tidak tahu lagi mau lapor kemana," ucapnya.
Ia lanjutkan, semenjak pelaporan tersebut bergulir, pihak perusahaan tidak pernah hadir saat dimediasi oleh Disnaker.
"Semenjak kami melapor, sampai sekarang tidak ada konfirmasi perusahaan kepada kami," ucap Rullyana Pradana.
"Sudah dua kali pihak perusahaan tidak hadir saat mediasi," tambahnya.
Lebih lanjut, soal kabar adanya pekerja klaim pembayaran gaji tak lancar ini, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Alfian turut beri komentar.
Pertama, ia mendukung langkah pemerintah (Dinas Tenaga Kerja Samarinda) mengenai mediasi antara pihak pekerja yang tidak mendapakan gaji oleh pihak perusahaan yang mengelola pekerjaan Teras Kota Samarinda.
Dinilai oleh Alfian mengenai hal tersebut sangat sejalan dengan apa yang menjadi titik poin permasalahan tersebut.
“Saya setuju pada Pihak Pemkot (Disnaker Samarinda) melakukan mediasi menghubungkan kepada para pekerja dengan perusahaan,” ucap Alfian, Sabtu, (7/9/24).
Alfian juga menyayangkan kepada pihak perusahaan yang tidak dapat hadir saat proses mediasi tersebut.
“Setidaknya dari pihak perusahaan memberikan kabar atau informasi kepada pihak terkait,” ucapnya
Mengenai masalah yang telah terjadi Alfian mengungkapkan bahwa masalah ini erat berkaitan dengan hukum Perselisihan Hubungan Industri (PHI).
“Tanggapan persoalan upah ini masuk pada ranah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ucapnya.
Alfian juga mengatakan bahwa saat pemanggilan yang dilakukan dari Disnaker terhadap perusahaan yang tidak dapat hadir pada mediasi itu termasuk salah satu bentuk indikasi tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan
“Jika tidak ada etika baik dari perusahaan ini bisa saja dibawa ke ranah PHI,” tambahnya.
Karena masalah ini belum membuahkan hasil atau tanpa kejelasan, Alfian menyampaikan perlunya pihak ketiga atau penegah sebagai penghubung.
“Jika sudah masuk ranah third party , maka di sini jelas bahwa Disnaker Samarinda sebagai penengah serta membuat adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ucapnya.
Setelah pihak ketiga tersebut memberikan jalan keluar atau memfasilitasi pertemuan itu, Alfian menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan itu dapat digunakan sebagai pengantar ke ranah hukum PHI.
“Jika ada hasil rekomendasi dari hasil pengupayaan pihak pemkot (Disnaker Samarinda),” ucap Alfian.
“Maka hasil rekomendasi tersebut para pekerja dapat melakukan gugatan ke ranah PHI,” ucapnya.
Sejalan dengan itu Alfian mengunkapkan bahwa untuk membuat rekomendasi tersebut diperlukan mediasi dari pihak Third party tersebut.
“Persyaratan untuk masuk ke ranah PHI ini harus melalui hasil dari Third Party berdasarkan rekomendasi yang dibuat,” ucapnya.
“Siapa pihak tergugatnya, ya pihak perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya,” tambahnya.
Alfian juga menjelaskan bahwa masahah tersebut segera diselesaikan ke ranah PHI agar pihak perusahaan dapat menyelesaikannya terkait masalah gaji.
“Lebih baik di bawa ke ranah PHI agar hasil dari sidang tersebut pengadilan bisa memberikan daya paksa ke pihak perusahaan untuk merealisasikan yang menjadi hak para pekerja.
“Setelah dari hasil pengadilan PHI keluar, diharapkan keadilan bagi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat selesai,” tambahnya. (dil)