Dalam kesempatannya, Ketua KPU RI membahas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, khusus masa jabatan dengan memberi contoh.
Sample contoh yang diberikan mirip dengan kasus yang terjadi pada Edi Damansyah, pada periode awal dia menjabat.
"Jadi misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerah-nya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan untuk diberhentikan sementara, maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut itu sebagai, apa istilahnya, penjabat sementara atau pelaksana tugas," katanya, sebagaimana dilihat pada tayangan YouTube Metro TV berjudul "Rapat Kerja Komisi II DPR RI: Terkait Evaluasi Pemilu".
"Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah," jelas Hasyim Asy'ari.
Penjelasan ini, jika dirunut ke belakang, mirip dengan kasus yang terjadi di Kukar.
Diketahui, Bupati Kukar sebelumnya, Rita Widyasari tersandung kasus hukum dan kemudian ia digantikan oleh wakilnya, Edy Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar.
Jika Edi Damansyah terhitung sudah dua periode sebagai kepala daerah, maka peluangnya untuk maju kembali di Pilbup Kukar 2024, bisa dikatakan tertutup.
Hal ini karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.” (kub)
Tag