Arusbawah.co - Jadi perdebatan, apakah Edi Damansyah bisa kembali maju di Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara 2024, masih terus bergulir.
Anggapan bisa atau tidaknya masih terus jadi konsumsi publik.
Apalagi secara kepartaian PDIP Kaltim memberikan keistimewaan bagi DPC PDIP Kukar.
Khusus kepala daerah yang memperoleh kursi di atas 70 % pada pileg 2024, Dapat penugasan lebih awal. Dan Ananda Moeis Sekertaris DPD PDIP Kaltim menyebutkan itu ada di Kukar.
Dengan ini, Edi Damansyah Mengantongi Golden Tiket untuk maju Pilbup Kukar 2024 melalui PDIP.
Meskipun begitu, Usai di tolak oleh MK, gugatan yang di ajukan Edi terkait masa jabatan. Jadi membuka ruang debat arus penjaringan pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara.
Situasi ini, tak luput usai datang penjelasan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, bahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Perihal hitungan masa jabatan sebagai syarat pencalonan kepala daerah, jadi pembahasan dalam rapat kerja itu.
Sekilas, belakangan muncul dua pandangan soal masa jabatan Edi Damansyah, prihal pencalonan dirinya di Pemilihan Bupati Kukar 2024.
Pertama, Edi Dihitung telah menjalani dua kali periode masa jabatan, dengan menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Kukar serta definitif pada 2016 - 2021 serta saat kembali terpilih Bupati Kukar pada 2021 - 2026.
Pengertian ini, dinilai masa ketika Edi Damansyah menjabat Plt dan Bupati definitif sudah melebihi setengah masa jabatan, hingga sudah terhitung satu periode.
Pandangan kedua, Edi Damansyah baru menjalani satu periode menjabat, yakni pada periode 2021 - 2026, sedangkan periode 2016 - 2021 tidak masuk hitungan satu periode.
Hal ini dikarenakan pada periode 2016 - 2021 yang lalu, ada perbedaan pandangan Edi Damansyah saat menjadi Plt, dan ketika Edi Damansyah dilantik Menjadi Bupati Kukar Definitif.
Apabila masa jabatan Edi Damansyah saat Plt tidak diikutsertakan, maka Edi Damansyah terhitung baru definitif menjabat Bupati selama 2 tahun 9 hari.
Dari rentang waktu, dengan anggapan 2 tahun 9 hari itu tidak masuk katagori satu periode karena kurang dari 2 tahun 6 bulan masa jabatan.
Menjadi jelas perbedaan anggapan ini, usai penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatannya, Ketua KPU RI membahas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, khusus masa jabatan dengan memberi contoh.
Sample contoh yang diberikan mirip dengan kasus yang terjadi pada Edi Damansyah, pada periode awal dia menjabat.
"Jadi misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerah-nya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan untuk diberhentikan sementara, maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut itu sebagai, apa istilahnya, penjabat sementara atau pelaksana tugas," katanya, sebagaimana dilihat pada tayangan YouTube Metro TV berjudul "Rapat Kerja Komisi II DPR RI: Terkait Evaluasi Pemilu".
"Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah," jelas Hasyim Asy'ari.
Penjelasan ini, jika dirunut ke belakang, mirip dengan kasus yang terjadi di Kukar.
Diketahui, Bupati Kukar sebelumnya, Rita Widyasari tersandung kasus hukum dan kemudian ia digantikan oleh wakilnya, Edy Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar.
Jika Edi Damansyah terhitung sudah dua periode sebagai kepala daerah, maka peluangnya untuk maju kembali di Pilbup Kukar 2024, bisa dikatakan tertutup.
Hal ini karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.” (kub)