BUMD itu adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada awak media, menerangkan bahwa indikasi awal ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses jual beli batu bara oleh BUMD tersebut.
Kerja sama ini melibatkan lima perusahaan swasta yang dinilai memiliki mekanisme tidak wajar.
“(Kerja sama) lima perusahaan swasta tanpa mekanisme yang wajar sepanjang 2017-2019,” jelas Toni Yuswanto.
Dalam proses kerja sama ini, mitra kerja (perusahaan swasta) tak sukses menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Sementara, ada dana penyertaan modal yang sudah masuk dan tak bisa dikembalikan.
Dana penyertaan modal ini yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Proses penggeledahan kantor Bara Kaltim Sejahtera itu dilakukan kurang lebih 3 jam. (pra)
Tag