Arus Terkini

Ada Dua Tersangka di Dugaan Korupsi Jual Beli Batubara Perusda BKS, Satu Ditahan! Eks Direkturnya Masih Bebas 

Selasa, 4 Februari 2025 12:21

Foto: Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera di Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda/HO

ARUSBAWAH.CO - Pada Selasa (4/2/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli batubara Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Dalam kasus ini, diketahui ada dua tersangka yang telah ditetapkan pihak Kejati Kaltim.

Update terbaru hari ini, dari dua tersangka itu, satu orang kini sudah ditahan dan ditempatkan di Rutan, untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Satu yang kini ditahan merupakan bagian dari rekanan Perusda BKS, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk dilakukan kurungan badan sebelum dipersidangkan.

Satu tersangka itu adalah NJ yang merupakan Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni IGS yang merupakan mantan Dirut Perusda BKS belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka buntut dari dugaan kasus korupsi jual beli batubara," demikian penjelasan dari Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim kepada awak media.

Sebagai informasi, pada Selasa (14/1/2025) lalu, pihak Kejati Kaltim melakukan penggeledahan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang bergerak di industri pertambangan.

Tag

MORE