Arus Publik

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun, 67% Jurnalis Pernah Alami Kekerasan

Rabu, 11 Februari 2026 22:18

DISKUSI PANEL - Hasil riset Populix terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi mengungkapkan bahwa 67% jurnalis pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dari 40% pada 2024/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COIndeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 menunjukkan tren menurun dibanding tahun sebelumnya, dengan skor 59,5 dari 100, masuk kategori “Agak Terlindungi”.

Meskipun masih berada di kategori yang sama dengan 2023 dan 2024, skor ini turun sekitar 0,9–1 poin, menandakan perlunya perhatian lebih terhadap keselamatan jurnalis di Indonesia.

Peluncuran IKJ 2025 dilakukan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix sebagai sumber data berbasis bukti untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis serta mendorong kondisi kerja yang lebih aman dan layak.

Survei Lapangan: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat

Hasil riset Populix terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi mengungkapkan bahwa 67% jurnalis pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dari 40% pada 2024.

Jenis kekerasan yang paling banyak dialami adalah pelarangan pemberitaan dan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung menurun.

“Riset ini memetakan pengalaman jurnalis dari sisi individu, media, hingga stakeholder eksternal, termasuk regulasi dan pihak negara,” jelas Nazmi Tamara, Policy and Society Research Manager Populix dalam keterangan pers diterima redaksi Arusbawah.co

Meskipun ancaman kekerasan meningkat, kesadaran jurnalis terhadap risiko juga naik sekitar 20 poin, menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman.

Sensor dan Swasensor Masih Tinggi

Temuan riset mencatat 72% jurnalis pernah mengalami sensor, dan 80% melakukan swasensor.

Praktik ini terjadi lintas peran, dari jurnalis hingga pimpinan redaksi, untuk menghindari konflik, melindungi keselamatan, atau merespons tekanan eksternal.

Isu yang paling sering disensor termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan lebih dari 50% responden menyatakan terpaksa melakukan swasensor.

 

Regulasi dan Perlindungan Jurnalis

Pilar negara dan regulasi menunjukkan peningkatan skor karena persepsi jurnalis terhadap peran regulasi membaik.

Namun, Undang-Undang ITE masih dipandang sebagai regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo, menyoroti bahwa ancaman terhadap jurnalis kini lebih subtil, seperti pembatasan akses informasi dan tekanan struktural, terutama saat meliput isu strategis MBG dan PSN. “Ini sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan hak publik atas informasi,” ujarnya.

Upaya Konsorsium Jurnalisme Aman

Konsorsium Jurnalisme Aman, yang terdiri dari Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG, melakukan pemetaan wilayah berisiko tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan.

“Khususnya jurnalis perempuan, banyak yang rentan dan tidak memiliki ruang aman. Pendekatan kami tidak hanya respons kasus, tapi membangun ekosistem perlindungan berkelanjutan,” ujar Arie Mega, Project Officer Jurnalisme Aman.

Dukungan Pemerintah dan Lembaga Internasional

Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menekankan pentingnya temuan IKJ sebagai rujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan memastikan tidak ada isu yang tabu.

Direktur Informasi Publik Kementerian Kominfo RI, Nursodik Gunarjo, menyebut riset ini cerminan kualitas demokrasi dan kebebasan pers.

Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui regulasi dan kolaborasi lintas sektor.

Chargé d’Affaires Kedutaan Besar Belanda, Adriaan Palm, menegaskan bahwa keselamatan jurnalis adalah fondasi demokrasi sehat.

“Jurnalis yang aman dan bebas bekerja membuat masyarakat memperoleh informasi dapat diandalkan,” katanya. (pra)

 

Tag

MORE