ARUSBAWAH.CO - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi diterima DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kalimantan Timur, Senin (18/5/2026), di tengah mencuatnya wacana pengguliran hak angket.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan proses hak angket masih terus berjalan dan saat ini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan.
Menurut Yenni, DPRD Kaltim masih akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan kapan usulan hak angket tersebut dibawa ke rapat paripurna.
“Ya, kalau hak angket ini kan sambil berjalan. Ini kita juga masih mau rapat pimpinan terkait hak angket, mau kapan akan (dibawa ke) paripurna,” ujar Yenni kepada awak media.
Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan terkait sikap DPRD Kaltim yang telah menerima LKPJ gubernur, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang bagi pengguliran hak angket.
Konsultasi ke Mendagri atas Permintaan Fraksi Golkar
Yenni juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan surat undangan Surat bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi di Karang Paci.
Dalam surat tersebut, pimpinan dan ketua fraksi diminta menghadiri konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda itu secara khusus membahas konsultasi terkait hak angket DPRD Kaltim.
Selain itu, dijadwalkan pula rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait mekanisme dan tindak lanjut hak angket.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.
“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Yenni menyebut dirinya turut mendampingi kunjungan tersebut guna mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.
“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujarnya.
Meski demikian, Yenni menegaskan DPRD Kaltim sebenarnya telah memahami bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dewan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD dan dapat dilaksanakan.
“Walaupun misalnya kita sudah tahu bahwa hak angket itu ada di tatib kita dan bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Hak Angket Dinilai Tetap Sah Secara Aturan
Menurut Yenni, konsultasi ke Kemendagri bukan berarti DPRD Kaltim ragu terhadap legalitas hak angket. Ia menegaskan kunjungan itu lebih bersifat koordinatif untuk memperjelas proses dan tahapan yang akan ditempuh ke depan.
“Jadi pertemuan di Jakarta ke kementerian itu atas dasar surat Golkar bersurat ke kementerian, dan kami ya makanya nemenin,” katanya.
Hingga kini, DPRD Kaltim disebut masih menunggu jadwal rapat pimpinan guna menentukan waktu pelaksanaan paripurna terkait usulan hak angket tersebut.
Masih Tunggu Rapat Banmus
Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani persetujuan usulan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi 214 terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut secara administratif syarat pengajuan sebenarnya telah terpenuhi.
“Kalau kami dari teman-teman fraksi, ini kan baru satu mekanisme yang kita lewati, yaitu usulan. Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Namun demikian, Nurhadi menegaskan penentuan jadwal sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim karena Ketua DPRD secara ex-officio juga menjabat Ketua Badan Musyawarah.
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, setelah surat usulan dari lintas fraksi diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formal, sudah seharusnya agenda itu masuk dalam jadwal kerja kedewanan.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.
Kelanjutan usulan hak angket DPRD
Senada, Sekretariat DPRD Kaltim mengungkapkan, agenda Banmus yang nantinya menentukan jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket masih menunggu arahan dari unsur pimpinan dewan.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan hingga saat ini pihak sekretariat belum bisa memastikan kapan rapat Banmus akan digelar.
“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, belum terlaksananya Banmus juga dipengaruhi masih adanya sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan yang sedang menjalankan agenda di luar daerah.
“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” katanya.
Banmus sendiri menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengajuan hak angket.
Sebab, forum tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan jadwal agenda kedewanan, termasuk rapat paripurna yang nantinya membahas usulan hak angket DPRD Kaltim.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
- Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
- Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
- Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
- Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
- Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
- Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
- Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (sobizz/raf)




