Arus Publik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Jalan, Aliansi Rakyat Kecam Dewan yang Absen Paripurna

KECEWA - Jendral lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim, Fathurrahman/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.CO -  Gagalnya Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim memantik kemarahan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim.

Massa yang mengawal jalannya rapat di Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, menilai batalnya pembahasan hak angket akibat tidak terpenuhinya kuorum merupakan bentuk kegagalan DPRD menjalankan mandat rakyat.

Jenderal lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim, Fathurrahman, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat hak angket menjadi bukti mereka tidak serius mengawal aspirasi rakyat.

“Faktanya hari ini dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Karang Paci ini DPRD Kalimantan Timur menjadi seorang pengecut dan penakut,” kata Fathurrahman kepada wartawan usai rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kegagalan memenuhi kuorum justru menjadi sinyal bahwa ada anggota dewan yang enggan terlibat dalam proses pembahasan hak angket.

Diketahui, satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut adalah Fraksi Golkar.

Partai berlambang pohon beringin tersebut, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang hadir karena bertindak sebagai pimpinan sidang.

Selain Golkar, PAN juga tidak mengirimkan satupun anggotanya.

“Ini kan menandakan bahwasanya dewan-dewan yang di dalam ini banyak yang takut dengan rakyat,” ujarnya.

Karena itu, Aliansi Rakyat Kaltim mengaku kecewa atas gagalnya paripurna membahas usulan hak angket.

“Kami mengatakan sangat kecewa dengan apa yang kemudian terjadi di dalam,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut berbagai persoalan yang mereka angkat melalui jalur konstitusional.

“Makanya kemudian kami sangat berharap dalam paripurna ini ada jawaban daripada tuntutan yang kami suarakan,” ujarnya.

Tiga Tuntutan Jadi Dasar Dorongan Hak Angket

Fathurrahman menjelaskan, aksi yang mereka lakukan sebelumnya membawa tiga tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga tuntutan itu sebelumnya telah dirumuskan dalam sebuah Pakta Integritas yang diserahkan kepada DPRD Kaltim pada aksi 21 April lalu.

Pakta tersebut ditandatangani oleh tiga wakil ketua DPRD dan ketua masing-masing fraksi.

Tuntutan pertama adalah meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim.

Aliansi Rakyat Kaltim menilai sejumlah program pemerintah belum mampu mencapai tujuan yang dijanjikan kepada masyarakat.

“Yang pertama mengaudit seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hari ini kami nilai gagal bahkan tidak mencapai biaya minimum daripada satu program,” ujarnya.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurut mereka masih menjadi persoalan serius di daerah.

Fathurrahman menilai pengaruh politik keluarga dan kelompok tertentu masih sangat kuat dalam proses pemerintahan di Kalimantan Timur.

“Yang kedua kami menuntut pemberantasan KKN yang hari ini kita nilai dinasti yang sangat kuat di Kalimantan Timur ini,” katanya.

Sementara tuntutan ketiga adalah memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi kontrol secara maksimal terhadap berbagai kebijakan yang diambil pemerintah provinsi.

“Yang ketiga, kami merekatkan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ketiga tuntutan tersebut kemudian dirumuskan menjadi satu usulan konkret, yakni mendorong DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan politik terhadap pemerintah daerah.

“Yang kemudian kami sistematikan dalam satu rumusan yaitu hak angket untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut,” jelasnya.

Sebut Dewan Lebih Utamakan Partai Ketimbang Rakyat

Kekecewaan Aliansi Rakyat Kaltim semakin besar karena mereka menilai absennya sejumlah anggota DPRD bukan sekadar persoalan kehadiran.

Fathurrahman menuding sebagian anggota dewan lebih mengutamakan kepentingan partai politik dibanding kepentingan masyarakat yang mereka wakili.

Ia bahkan mengingatkan bahwa para legislator memperoleh kursi di DPRD melalui suara rakyat, bukan semata-mata karena dukungan partai.

“Ini akan menjadi ultimatum bagi kami kepada seluruh Dewan Perwakilan Rakyat yang masih mencoba kemudian mengkhianati masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.

“Ingat kalian dipilih dengan suara rakyat Kalimantan Timur, bukan dengan suara partai. Kepentingan rakyat lebih tinggi daripada kepentingan partai,” sambungnya.

Menurut Fathurrahman, kegagalan paripurna menjadi bukti bahwa sebagian anggota DPRD belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

“Jawaban yang pasti adalah dewan-dewan ini takut. Mereka tidak benar-benar membawa apa yang namanya aspirasi masyarakat, tapi mereka membawa kepentingan partai di dalam sini,” katanya.

Ia menilai kepentingan partai politik justru ditempatkan lebih tinggi dibanding kepentingan publik.

“Mereka menomorsatukan kepentingan partai dan menomorduakan atau bahkan menomorsepuluhkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Akan Kawal Paripurna Berikutnya

Meski agenda hak angket belum dapat dilanjutkan, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap proses tersebut.

Mereka berencana terus memantau perkembangan hingga DPRD kembali menjadwalkan rapat paripurna berikutnya.
Fathurrahman mengatakan massa aksi akan tetap mengawasi sikap para anggota DPRD terkait usulan hak angket.

“Kami akan menantikan paripurna berikutnya dan kami akan tetap berada di sini hari ini sampai ada jawaban pasti apakah paripurna berikutnya semua anggota fraksi hadir,” tutupnya.

 

Jalannya Sidang Tiga Kali Diskors

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat mendapati jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan usul hak angket hanya dapat dilanjutkan apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota dewan atau setara 41 orang dari 55 anggota DPRD.

Karena jumlah kehadiran belum mencukupi, pimpinan sidang menskors rapat. Awalnya, selama 5 menit. Kemudian, 10 menit.

Masih tidak kuorum, skorsing ditambah menjadi 30 menit untuk menunggu tambahan anggota yang hadir.

Namun hingga waktu skors terakhir berakhir sekitar pukul 11.22 WITA, jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak mencapai angka kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 34 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna.

Akibatnya, agenda penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan dan rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim akan menjadwalkan ulang rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket yang tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum.

Enam Fraksi Hadir, Golkar Absen

Berdasarkan daftar kehadiran yang dibacakan dalam rapat, anggota DPRD yang hadir berasal dari enam fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PAN-NasDem, PKS, serta PPP-Demokrat.

Fraksi Gerindra:

1. Agus Suwandy
2. Akhmed Reza Fachlevi
3. Baharuddin Muin
4. Fuad Fakhruddin
5. Ekti Imanuel
6. Andi Muhammad Afif Rayhan Harun
7. Henry Pailan Tandi Payung
8. Makmur HAPK
9. Sabaruddin Panrecalle
10. Abdul Rakhman Bolong

Fraksi PDI Perjuangan:

1. Muhammad Samsun
2. Sugiyono
3. Guntur
4. Hartono Basuki
5. H. Baba
6. Ananda Emira Moeis
7. Safuad
8. Didik Agung Eko Wahono
9. Yonavia 

Fraksi PKB:

1. Selamat Ari Wibowo
2. Jahidin
3. Damayanti
4. Abdurahman KA
5. Sulasih
6. Yenni Eviliana

Fraksi PAN-NasDem:

1. Arfan
2. Abdul Giaz

Fraksi PKS

1. Firnadi Ikhsan
2. Subandi
3. Agusriansyah Ridwan
4. La Ode Nasir

Fraksi PPP-Demokrat:

1. Agus Aras
2. Husin Djufri
3. Nurhadi Saputra

(raf)

 

Tag

MORE