BPKAD menegaskan bahwa Pasar Bengkuring adalah bagian dari aset daerah, berdasarkan berita acara penyerahan sarpras dari Perumnas pada 2024.
Penyerahan tersebut mencakup jalan lingkungan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hingga area pasar dengan total luasan sekitar empat hektare.
Meski demikian, Yusdiansyah menyatakan bahwa BPKAD tidak menentukan pemilik sah secara hukum.
Sengketa kepemilikan, menurutnya, hanya bisa diputus melalui pengadilan.
“Kalau soal status hukumnya, itu ranah pengadilan. Tapi menutup sarana umum bukan mekanisme yang dibenarkan,” kata Yusdiansyah.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penutupan sepihak dapat menjadi preseden berbahaya, di mana pelayanan publik bisa lumpuh akibat klaim individu.
Baca juga:




