ARUSBAWAH.CO - Aktivitas ekonomi di Pasar Bengkuring sempat terhenti akibat penutupan yang dilakukan oleh Hairil Usman, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kejadian ini memicu respons tegas Pemerintah Kota Samarinda, menegaskan bahwa pasar adalah fasilitas publik yang hidup karena masyarakat, bukan ruang privat.
Penutupan Pasar Sepihak Dinilai Melanggar Fungsi Publik
Pasar yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda sejak 2024, melalui penyerahan resmi dari Perumnas.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan bahwa penutupan pasar oleh Hairil Usman melampaui kewenangan individu dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Penutupan itu dilakukan secara sepihak. Alasannya karena yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan. Ini kami temukan setelah inspeksi lapangan,” ujar Yusdiansyah di Kantor BPKAD, Jumat (9/1/2026).
Setelah menemukan portal penutup pasar, pihak BPKAD segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Pemkot, yang memberikan instruksi tegas untuk membuka kembali akses pasar dan memastikan fasilitas publik tetap berfungsi.
“Terlepas dari klaim kepemilikan, pasar itu digunakan masyarakat. Tugas kami menjaga fungsi publiknya,” tegas Yusdiansyah.




