Saat ditanya lebih lanjut soal informasi bahwa J (39) hanya dipindahkan ke sub bagian tata usaha, pihak sekolah menegaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah nonaktif dari seluruh pekerjaan, bukan hanya pemindahan posisi.
“Awalnya memang seperti itu, tapi kami terus berdiskusi dengan dinas. Sekarang dia tidak bekerja, tidak masuk,” katanya.
Namun, ia menilai ada batasan kewenangan yang dimiliki sekolah.
Menurutnya, karena status kepegawaian J adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pihak sekolah tidak bisa langsung memberhentikan.
“Kalau guru honor, bisa diberhentikan. Tapi karena PPPK, kami tidak bisa. Sanksi nonaktif itu dari sekolah,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi menyeluruh.
“Besok kita panggil dulu kepala sekolahnya, pihak korban dan orang tua korban dan terduga untuk diklarifikasi seperti apa, baru nanti kita kasih arahan,” ucapnya saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Asli menekankan pentingnya melihat konteks masalah secara utuh sebelum mengambil tindakan tegas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga memikirkan kondisi psikologis korban dan suasana sekolah dengan kejadian itu.
Tag



