ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali menegaskan bahwa program bantuan biaya pendidikan GratisPol memiliki sejumlah ketentuan khusus, terutama terkait batasan usia bagi para pendaftar.
Aturan ini disusun bukan hanya sebagai standar administrasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan tenaga pendidik di seluruh Kaltim.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa terdapat perlakuan berbeda bagi tenaga pendidik yang ingin mengakses GratisPol.
Guru dan dosen secara resmi dikecualikan dari syarat batas usia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025.
Menurut Dasmiah, kebijakan ini diberikan karena guru dan dosen merupakan kelompok profesional yang perlu terus meningkatkan kompetensinya dan memiliki peran vital dalam pemerataan mutu pendidikan di daerah.
“Program ini memang memiliki aturan umum, salah satunya soal batas usia. Tapi khusus untuk guru dan dosen, syarat umur tidak diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di Kampus UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan berupa pembiayaan UKT bagi mahasiswa asal Kaltim.
“Karena bentuknya bantuan pendidikan, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Tapi syaratnya tidak berat. Yang utama adalah penduduk Kaltim, dibuktikan lewat KTP dan kartu keluarga minimal tiga tahun,” jelasnya.
Dasmiah juga merinci batas usia penerima bantuan, yakni 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Aturan tersebut tidak berlaku bagi guru dan dosen yang ingin mengakses GratisPol.
Karena bantuan Pemprov Kaltim hanya mencakup UKT, kebutuhan biaya hidup dan tempat tinggal mahasiswa menjadi isu tambahan yang harus dibahas lebih lanjut, terutama bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera dan wilayah terpencil.
Sebagai langkah solutif, Pemprov Kaltim berencana menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk membantu penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Upaya ini dinilai penting untuk memperluas pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
Sementara itu, untuk dukungan biaya hidup, Pemprov berharap perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat berkontribusi melalui program CSR yang nantinya dikelola bersama pemda kabupaten/kota.
Dasmiah juga menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program.
“Jika kabupaten/kota bisa membantu penyediaan asrama atau biaya hidup, maka Pemprov tetap fokus pada UKT. Nama programnya juga harus berbeda supaya tidak membingungkan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, telah memulai komunikasi awal dengan tiga daerah terkait rencana itu, yakni Penajam Paser Utara, Bontang, dan Kutai Kartanegara.
“Ini baru tahap awal. Nantinya kabupaten/kota bisa mendukung biaya hidup, sementara Pemprov menangani UKT,” tutupnya.
(adv)




