Arus Publik

Gubernur Rudy Mas’ud Mengaku Siap Dipanggil DPRD Diketuai Hasan Mas'ud soal Wacana Hak Angket

Jumat, 24 April 2026 15:39

MEMAPARKAN - Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan wacana hak angket yang digulirkan di DPRD Kaltim/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Gubernur Rudy Mas’ud merespons wacana hak angket DPRD Kaltim dan menyatakan siap dipanggil dan memaparkan seluruh proses penganggaran yang dinilai sebagian pihak bermasalah.

Pernyataan itu disampaikan Rudy Mas'ud saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Kamis (23/4/2026) sore di Hotel Claro Pandurata, Sempaja.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Rudy Mas’ud menegaskan tak ada yang perlu ditutup-tutupi terkait penggunaan APBD Pemprov Kaltim.

“Di dalam demokrasi kita itu sangat memungkinkan hak angket itu,” ujarnya.

Gubernur Rudy Mas’ud menyebut ia siap memaparkan ke DPRD Kaltim seluruh penggunaan belanja APBD sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Diketahui, saat ini, DPRD Kaltim diketuai oleh kakak kandung Rudy Mas'ud, yakni Hasanuddin Mas'ud

“Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Rudy juga menekankan, seluruh proses penganggaran tidak mungkin berjalan sepihak.

Menurutnya, APBD tidak bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD.

“Tentu kita membuka data semuanya. Dalam kita melaksanakan mengesahkan APBD, itu tidak bisa disahkan kalau DPRD itu tidak setuju. Jadi tentu sama-sama,” tegasnya.

Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim

Hak angket sendiri merupakan salah satu instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, mekanisme ini diatur cukup ketat.

Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket

Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan, “Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, hak ini bukan sekadar alat politik, tapi mekanisme formal untuk menguji kebijakan yang dianggap bermasalah.

Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Dalam Pasal 148 ayat (2) ditegaskan, “Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.”

Kewenangan Pansus Angket

Jika usulan itu disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.

Pansus ini punya kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga masyarakat.

Hal itu diatur dalam Pasal 150 ayat (1): “Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”

Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim

Dorongan penggunaan hak angket agar digulirkan DPRD Kaltim itu tak lepas dari tekanan Masyarakat Kaltim.

Dalam aksi demonstrasi oleh masyarakat perjuangan Kaltim pada Selasa (21/4/2026) lalu, DPRD Kaltim bahkan telah menandatangani pakta integritas bersama massa aksi.

Pakta integritas itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi seperti Agus Suwandi (Gerindra), Didik Agung (PDIP), Agus Aras (PPP-Demokrat), Sigit Wibowo (PAN-NasDem), Firnadi Ikhsan (PKS), Damayanti (PKB), dan M. Husni Fahruddin (Golkar).

Salah satu poin dalam pakta integritas adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam point tuntutan massa aksi memberikan atensi terhadap dugaan pemborosan anggaran di masa efisiensi, termasuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas disebut senilai Rp25 miliar yang digulirkan melalui hak angket.

Polemik Anggaran Rp25 Miliar dan Penjelasan Gubernur

Menanggapi persoalan itu, Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa persoalan anggaran Rp25 miliar tidak berdiri sendiri seperti yang ramai di media sosial.

“Berkaitan dengan rumah jabatan, pemeliharaan bangunan di kantor gedung ini yang dipersoalkan sebesar 25 miliar,” katanya.

Rudy Mas’ud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar pengelolaan bangunan gedung.

Menurutnya, belanja pemeliharaan memang diatur sekitar 2 persen dari nilai aset.

“Rumah jabatan ini perlu biaya juga. Perbaikannya paling tidak bayar listrik, air dan macam-macam. Rumah dinas ini sekian lama enggak dihuni, banyak perbaikan dilakukan,” jelasnya.

Rudy Mas’ud juga menepis anggapan bahwa anggaran Rp25 miliar hanya untuk rumah dinas gubernur.

Ia menyebut ada 57 item pekerjaan yang dibiayai dalam paket tersebut.

Namun, kata dia, tidak semua 57 paket didalam realisasi pengadaan di situs Inaproc Pemprov Kaltim masuk dalam dalam belanja rumah jabatan gubernur saja.

“Kalau rumah dinas itu, kalau saya enggak salah, anggarannya cuma sekitar 3 miliar. Sisanya itu kantor, ruang kerja gubernur, wakil gubernur, ruang meeting, pendopo, guest house, Olah Bebaya, Odah Etam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran tersebut sudah direncanakan sejak APBD Perubahan 2024 dan berlanjut di 2025.

Sementara dirinya menjabat dalam kerangka APBD perubahan 2025.

“Ini yang viral, banyak yang membaca datanya hanya dari media sosial seolah-olah itu anggaran sekarang. Padahal tidak. Itu APBD 2024, 2025 murni dan perubahan. Ini sudah selesai,” tegasnya.

Rudy Mas’ud juga memastikan, seluruh penggunaan anggaran telah melalui proses audit berlapis.

“Jangan ragu, semua APBD ini auditornya banyak. Ada internal, ada eksternal. Internal ada inspektorat. Eksternal ada DPRD, BPK RI perwakilan Kaltim, dan juga BPKP,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE