Arus Publik

Gubernur Rudy Mas’ud Mengaku Siap Dipanggil DPRD Diketuai Hasan Mas'ud soal Wacana Hak Angket

Jumat, 24 April 2026 15:39

MEMAPARKAN - Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan wacana hak angket yang digulirkan di DPRD Kaltim/Arusbawah.co

Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Dalam Pasal 148 ayat (2) ditegaskan, “Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.”

Kewenangan Pansus Angket

Jika usulan itu disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.

Pansus ini punya kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga masyarakat.

Hal itu diatur dalam Pasal 150 ayat (1): “Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”

Tekanan Publik dan Pakta Integritas DPRD Kaltim

Dorongan penggunaan hak angket agar digulirkan DPRD Kaltim itu tak lepas dari tekanan Masyarakat Kaltim.

Dalam aksi demonstrasi oleh masyarakat perjuangan Kaltim pada Selasa (21/4/2026) lalu, DPRD Kaltim bahkan telah menandatangani pakta integritas bersama massa aksi.

Pakta integritas itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, serta perwakilan fraksi seperti Agus Suwandi (Gerindra), Didik Agung (PDIP), Agus Aras (PPP-Demokrat), Sigit Wibowo (PAN-NasDem), Firnadi Ikhsan (PKS), Damayanti (PKB), dan M. Husni Fahruddin (Golkar).

Salah satu poin dalam pakta integritas adalah tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam point tuntutan massa aksi memberikan atensi terhadap dugaan pemborosan anggaran di masa efisiensi, termasuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas disebut senilai Rp25 miliar yang digulirkan melalui hak angket.

Polemik Anggaran Rp25 Miliar dan Penjelasan Gubernur

Menanggapi persoalan itu, Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa persoalan anggaran Rp25 miliar tidak berdiri sendiri seperti yang ramai di media sosial.

“Berkaitan dengan rumah jabatan, pemeliharaan bangunan di kantor gedung ini yang dipersoalkan sebesar 25 miliar,” katanya.

Rudy Mas’ud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar pengelolaan bangunan gedung.

Tag

MORE