ARUSBAWAH.CO - Kaltim masih menghadapi beberapa sengketa batas wilayah antar daerah, termasuk yang paling menonjol antara Kutai Timur dan Kota Bontang.
Selain itu, terdapat enam kasus serupa yang melibatkan Kutai Timur–Berau, Kutai Kartanegara–Kutai Barat, Mahakam Ulu–Kutai Barat, Penajam Paser Utara–Kutai Kartanegara, dan Paser–Penajam Paser Utara.
Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan penyelesaian sengketa wilayah harus cepat agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan dasar.
“Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” ujar Harum saat berkunjung ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Harum menekankan, perbedaan interpretasi batas wilayah tidak boleh membuat warga kehilangan hak atas pendidikan dan layanan kesehatan.
“Wajib diperhatikan sarana dan fasilitas pendidikannya, kesehatannya. Bagaimana puskesmas yang ada, sekolah-sekolahnya harus memenuhi standar,” terangnya.
Ia juga menegaskan pembangunan infrastruktur lain, seperti listrik PLN, air bersih PDAM, serta jalan lingkungan, harus tetap berjalan tanpa terkendala sengketa.
“Keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga harus terjamin. Dan jangan ada diskriminasi,” ucapnya lagi.
Prioritas Pemprov Kaltim, kata Harum, .adalah memastikan seluruh warga mendapat perlindungan sosial dan administrasi kependudukan yang lengkap.
Selain itu, kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat di wilayah bersengketa juga tetap menjadi fokus perhatian pemerintah.
“Tugas kita berbangsa bernegara ini adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” jelas Harum. (adv)




