Advertorial

Gubernur Kaltim Mediasi Perselisihan Batas Wilayah Bontang dan Kutim, Ini Hasilnya

Survei Lapangan Akan Dilakukan

Kamis, 31 Juli 2025 16:14

PERTEMUAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memfasilitasi pertemuan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait perselisihan batas wilayah di Dusun Sidrap seluas 164 hektare/ HO

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memfasilitasi pertemuan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait perselisihan batas wilayah di Dusun Sidrap seluas 164 hektare.

Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud mengatakan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya fasilitasi antara kedua belah pihak.

“Kami jalankan aturan sesuai ketentuan. Namun penyelesaian batas wilayah ini jangan hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sejarah, sosial, ekonomi, budaya, hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Rudi Mas’ud, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, peta batas wilayah seharusnya menjadi penegas tanggung jawab pemerintahan, bukan pemisah antardaerah.

“Jangan sampai persoalan batas membuat kita terpecah. Kita semua tetap dalam satu kesatuan Provinsi Kaltim. NKRI harga mati,” tegasnya.

Fokus Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Dalam proses mediasi ini, Gubernur Rudi juga menekankan pentingnya menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi enam sektor: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta kesejahteraan sosial.

“Tujuan utama dari penyelesaian ini adalah menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Tag

MORE