ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendukung visi-misi kepala daerah di bidang kesehatan.
Dalam konsideran beleid tersebut disebutkan bahwa keberadaan Pergub ini penting untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan efisiensi layanan, dan memastikan seluruh warga Kalimantan Timur memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas.
Landasan Hukum Kuat
Pergub ini disusun berdasarkan berbagai dasar hukum, di antaranya:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur,
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Selain itu, beleid ini juga merujuk pada peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Komitmen Terhadap Kesehatan Rakyat
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menekankan bahwa penguatan sistem jaminan kesehatan daerah merupakan prioritas strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi dalam naskah Pergub.
Selaras dengan Agenda Nasional
Pergub No. 25 Tahun 2025 ini juga dirancang agar selaras dengan kebijakan nasional di sektor kesehatan, termasuk pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan pelaksanaannya dalam PP No. 28 Tahun 2024.
Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan program jaminan kesehatan berbasis kolaborasi pusat-daerah.
Selain mendukung peningkatan mutu layanan, Pergub ini juga memuat arah penguatan kelembagaan dan regulasi lokal, termasuk sistem pembiayaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. (adv)




