ARUSBAWAH.CO - Konglomerasi grup media Bakrie saat ini mengahadapi persoalan serius dengan adanya belasan kreditur yang menagih pembayaran utang.
Setidaknya, ada empat perusahaan grup media Bakrie yang saat ini tengah menghadapi persoalan utang.
Keempat grup media Bakrie itu adalah PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Keempatnya, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024 lalu, dilonggarkan untuk melakukan proses pembayaran utang kepada belasan kreditur.
Simplenya, pengadilan memberikan perpanjangan waktu untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari 4 grup media Bakrie itu, selama 45 hari, terhitung 20 September hingga 4 November 2004.
Adapun rincian utang yang ditagihkan belasan kreditur itu mencapai Rp 8, 79 Triliun.
Informasi beredar, berikut 12 nama kreditur yang mengajurkan pembayaran utang ke grup media Bakrie tersebut:
1. Arkkan Opportunities Fund Ltd
2. Best Investments (Delaware) LLC
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch
4. CVI AA Lux Securities Sarl
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl
6. CVIC Lux Securities
7. CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl
8. CVI CFV II Lux Securities Trading Sarl
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl
10. EOC Lux Securities Sarl
11. The Värde Fund X (Master), L.P
12. Tor Asia Credit Master Fund LP
Dari ke-12 kreditur inilah, jumlah tagihan utang Rp 8, 79 Triliun itu ditagihkan ke grup media Bakrie.
Perihal ini, grup media Bakrie pun juga lakukan langkah, yakni dalam bentuk gugatan pengadilan untuk tuntutan perbuatan melawan hukum.
Pada Senin 22 April lalu, mereka telah ajukan gugatan untuk 12 kreditur tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan diajukan oleh PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), kepada Madison Pacific Trust Limited.
Madison Pacific Trust Limited merupakan agen jaminan dari 12 kreditur yang menagihkan PKPU kepada grup media Bakrie itu.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, penggugat dalilkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Info terbaru, sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada 21 Oktober 2024 mendatang. (pra)