12. Tor Asia Credit Master Fund LP
Dari ke-12 kreditur inilah, jumlah tagihan utang Rp 8, 79 Triliun itu ditagihkan ke grup media Bakrie.
Perihal ini, grup media Bakrie pun juga lakukan langkah, yakni dalam bentuk gugatan pengadilan untuk tuntutan perbuatan melawan hukum.
Pada Senin 22 April lalu, mereka telah ajukan gugatan untuk 12 kreditur tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan diajukan oleh PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), kepada Madison Pacific Trust Limited.
Madison Pacific Trust Limited merupakan agen jaminan dari 12 kreditur yang menagihkan PKPU kepada grup media Bakrie itu.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, penggugat dalilkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Info terbaru, sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada 21 Oktober 2024 mendatang. (pra)
Tag