ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp231 miliar pada tahun 2025 untuk mendanai program Gratispol Kesehatan.
Anggaran itu merupakan akumulasi dari dua sumber, yakni APBD murni sebesar Rp71 miliar dan APBD perubahan sebesar Rp160 miliar.
Program Gratispol Kesehatan ditujukan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi warga Kaltim yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan yang tidak aktif.
Target penerima manfaatnya adalah sebanyak 491.691 orang, yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat utamanya disebut memiliki KTP berdomisili Kaltim dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan progran Gratispol kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan untuk kelas 3.
"Semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap standar kelas 3, di ruang yang biasanya diisi empat hingga enam pasien," jelasnya.
Bila peserta ingin naik ke layanan kelas 1 atau 2, maka biaya selisihnya ditanggung pribadi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan program Gratispol Kesehatan tidak menggantikan JKN nasional seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemerintah pusat masih menanggung sekitar 751 ribu jiwa peserta KIS, atau dikenal juga sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Sementara pekerja formal, seperti ASN dan TNI-Polri, dibiayai oleh institusinya masing-masing.
“Jadi, beban provinsi Kaltim hanya untuk mereka yang belum terdaftar atau yang kepesertaannya sudah tidak aktif,” katanya.
Menurut data Dinkes Kaltim, dari total 4,12 juta penduduk Kaltim, separuhnya dibiayai lembaga atau negara, dan sisanya terbagi antara peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat, serta yang akan dibiayai provinsi melalui program Gratispol.
Skema itu disebut Jaya sebagai upaya berbagi beban pembiayaan kesehatan secara proporsional antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi pemborosan atau tumpang tindih anggaran.
Soal tunggakan iuran, Jaya menyatakan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meski masih memiliki tunggakan BPJS.
"Tunggakan dianggap tidak aktif selama mereka mengikuti program Gratispol. Tapi kalau ingin naik kelas 1 dan 2, barulah tunggakan itu harus dibayar," ujarnya.
Terakhir ketika ditanya soal jenis penyakit yang ditanggung, Jaya mengatakan bahwa semua jenis penyakit akan dicover oleh program Gratispol.
"Ya, semua penyakit ditanggung. Tidak ada pengecualian. Termasuk pengobatan kanker, semua dicover," tegasnya menutup pernyataan.
(wan)




