Arus Publik

Gojek Rp18.800, Grab Rp19.200, Maxim Masih Rp12.000, Driver Tuntut Cabut Operasional atas Pelanggaran SK Gubernur

Tarif Minim Tak Seragam, Driver Soroti Maxim Langgar SK Gubernur

Selasa, 1 Juli 2025 22:28

AKSI - Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos)/HO

 

Tarif Minim Tidak Relevan: “Ini Tarif Zaman BBM Premium”

Ivan menekankan aplikator Maxim beralasan masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018, yang tarifnya dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi di 2025. 

“Itu tarif zaman BBM masih premium sekarangenggakada BBM Premium. Sekarang tahun 2025, biaya hidup sudah tinggi. Tapi dasar hukum tarif belum berubah. Ini jadi celah yang dimanfaatkan aplikator seperti Maxim,” katanya.

Masalah lain yang disebut Ivan adalah tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemprov Kaltim. 

Menurut Ivan, Kementerian Perhubungan memberi kewenangan penentuan tarif ke Pemprov Kaltim, tapi tidak memberikan payung hukum jelas. 

“SK Gubernur seharusnya cukup jadi dasar, tapi enggak diindahkan oleh aplikator karena enggak ada sanksi tegas. Pemerintah daerah jadi bingung. Ini yang kami desak: ada penegakan aturan,” ujarnya.

Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Masih Jauh dari Layak

Selain roda empat, masalah lain muncul di layanan roda dua, terutama terkait tarif pengantaran makanan dan barang.

Ivan menyebut banyak driver hanya menerima Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan, jauh di bawah standar kelayakan.

Tag

MORE