ARUSBAWAH.CO - Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus bergema.
Sejumlah kelompok mahasiswa dan aktivis lingkungan di Kaltim menolak keras kebijakan yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Mereka menilai kebijakan ini bukan solusi bagi pendidikan, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan akademik dan lingkungan hidup.
Gabungan kelompok Aksi Kamisan Kaltim, XR Bunga Terung, dan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) Unmul menggelar aksi simbolik di depan gedung Rektorat Unmul, Pada, Rabu (29/01/2025),
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Kampus Bukan Tambang" dan menuntut agar pemerintah membatalkan pasal yang memberi perguruan tinggi akses prioritas dalam pengelolaan tambang.
Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi menjadikan kampus sebagai alat eksploitasi sumber daya alam, bukan sebagai pusat ilmu pengetahuan.
"Perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, bagaimana bisa mereka menjadi solusi bagi krisis lingkungan?" ujar Mario salah satu perwakilan aksi.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang dinilai akan menambah laju deforestasi, pencemaran air, serta konflik agraria.
Kaltim, yang sudah lama menjadi pusat pertambangan, masih berjuang dengan dampak ekologis yang ditinggalkan industri itu.
Jika kampus ikut berperan dalam sektor ekstraktif, maka upaya rehabilitasi lingkungan akan semakin sulit.
Tak hanya itu, kelompok mahasiswa menyoroti potensi intervensi dari korporasi dalam dunia akademik.
"Kalau kampus mulai mengelola tambang, akan ada tekanan besar dari perusahaan dan kepentingan ekonomi. Ini bisa membahayakan kebebasan akademik dan integritas riset," Tekan Mario
Salah satu dalih yang digunakan pemerintah dalam revisi UU Minerba adalah untuk membantu mengurangi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun, para mahasiswa menilai argumen ini hanya pengalihan tanggung jawab.
Seharusnya, negara hadir dengan subsidi pendidikan yang memadai, bukan malah menjadikan kampus sebagai badan usaha.
"Kami butuh pendidikan yang murah dan berkualitas, bukan kampus yang sibuk mencari keuntungan dari tambang. Negara harus bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pendidikan, bukan menyerahkannya ke industri ekstraktif," tegasnya.
Para aksi juga khawatir jika pola ini dibiarkan, pendidikan tinggi akan semakin berorientasi pada profit.
Mereka nilai akibatnya, kepentingan akademik dan penelitian yang seharusnya untuk kepentingan publik akan dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Di akhir, para mahasiswa dan aktivis lingkungan menyerukan solidaritas luas untuk menolak pasal tambahan dalam revisi UU Minerba ini.
Mereka menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang intelektual yang independen, bukan bagian dari mesin eksploitasi sumber daya alam.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan akademisi untuk bersatu menolak kebijakan ini. Kampus harus bebas dari kepentingan bisnis dan tetap berpegang pada misi utamanya, mencerdaskan kehidupan bangsa," tutupnya. (wan)




