Arus Publik

Geger di Samarinda! Remaja Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kakak Kandung

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Remaja 15 Tahun di Samarinda

Jumat, 8 Agustus 2025 9:42

MENJELASKAN - Sudirman selaku ketua Biro Hukum TRC PPA bersama Rina Zainur selaku ketua TRC PPA Kaltim saat konferensi pers Rabu malam (7/8/2025)/HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda.  

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak kandungnya sendiri.  

Kasus itu telah dilaporkan dan kini sedang dalam penanganan Polsek Sungai Pinang.  

TRC PPA Kaltim Berikan Pendampingan Hukum

Biro Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, membenarkan pendampingan hukum terhadap korban.  

Menurutnya, peristiwa itu bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.  

"Ini hubungan yang sangat tidak wajar. Seorang kakak kandung, yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya, malah melakukan tindakan sebaliknya," ujar Sudirman saat konferensi pers bersama awak media pada, Rabu malam (7/8/2025).  

Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima TRC PPA dari masyarakat.  

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lapangan, laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.  

Pelaporan itu dilakukan langsung oleh TRC PPA Kaltim, dengan pendampingan hukum oleh Ibu Ida, salah satu anggota TRC yang aktif di lapangan.  

Tag

MORE