Arus Publik

Fit and Proper Test KPID Kaltim Diprotes! Enam Peserta Ajukan Surat Keberatan ke DPRD

Kamis, 25 Desember 2025 16:43

ILUSTRASI - Ilustrasi seleksi KPID Kaltim/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kian memanas.

Hingga Rabu (24/12/2025), total enam peserta seleksi resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPRD Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim.

Empat peserta terbaru yang menyampaikan keberatan merupakan incumbent atau anggota KPID Kaltim periode sebelumnya, yakni Adji Novita Wida Vantina, Sabir Ibrahim, Tri Heriyanto, dan Deddy Pratama.

Sebelumnya, dua peserta lain, Muhammad Khaidir dan Junaifid, juga telah lebih dulu melayangkan surat keberatan.

Dengan demikian, 6 dari total 21 peserta yang lolos Fit and Proper Test (FPT) di Komisi I DPRD Kaltim menyatakan penolakan terhadap proses dan hasil seleksi yang meluluskan 7 nama calon anggota KPID Kaltim.

Peserta Minta Hasil Fit and Proper Test Ditinjau Ulang

Melalui surat keberatan tersebut, para peserta secara tegas meminta agar hasil FPT terhadap tujuh nama yang dinyatakan lulus ditinjau ulang, bahkan mendesak agar Fit and Proper Test diulang.

Kuasa hukum empat peserta, Tri Wahyuni, menilai proses seleksi, khususnya pada tahap FPT, tidak berjalan transparan.

“Tidak transparannya tahapan seleksi, khususnya pada tahap FPT. Tata cara, mekanisme, indikator, dan bobot penilaian tidak disampaikan secara terbuka kepada peserta seleksi,” ujar Tri Wahyuni.

Hasil CAT dan Instrumen Penilaian Disorot

Selain transparansi FPT, para peserta juga menyoroti tidak dibukanya hasil penilaian Computer Assisted Test (CAT) serta instrumen penilaian objektif lainnya.

Menurut mereka, hasil tersebut tidak diumumkan secara rinci, terukur, dan dapat diverifikasi, sehingga peserta kehilangan hak untuk mengetahui dasar penilaian dan mengajukan keberatan secara sah.

“Peserta seleksi tidak memiliki akses atas hasil penilaian yang menjadi dasar kelulusan,” katanya.

 

Dugaan Inkonsistensi dan Afiliasi Politik

Keberatan juga mencakup dugaan inkonsistensi hasil seleksi, termasuk adanya peserta yang diloloskan meski berstatus “tidak direkomendasikan” atau “tidak disarankan” pada tahapan sebelumnya.

Tak hanya itu, para peserta turut menyoroti dugaan tidak diterapkannya secara konsisten syarat bebas afiliasi partai politik sebagaimana diatur dalam BAB III angka 2.2 huruf c Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan tersebut secara normatif bertujuan menjamin independensi dan netralitas calon anggota KPID.

“Kebijakan dan praktik Tim Seleksi yang tidak secara tegas menerapkan ketentuan tersebut menimbulkan keraguan yang beralasan. Patut diduga masih ada peserta seleksi yang memiliki afiliasi atau kedekatan dengan partai politik tertentu,” tegasnya.

Dilaporkan ke Ombudsman Kaltim

Tak berhenti di DPRD Kaltim, para peserta juga secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda.

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, netralitas, dan keadilan.

“Setelah menyampaikan surat keberatan ke DPRD Kaltim, kami langsung melaporkannya ke Ombudsman. Laporan resmi sudah diterima Asisten Bidang Penerimaan Laporan, Iffa,” pungkas Tri Wahyuni. (pra)

 

Tag

MORE