Aturan tersebut secara normatif bertujuan menjamin independensi dan netralitas calon anggota KPID.
“Kebijakan dan praktik Tim Seleksi yang tidak secara tegas menerapkan ketentuan tersebut menimbulkan keraguan yang beralasan. Patut diduga masih ada peserta seleksi yang memiliki afiliasi atau kedekatan dengan partai politik tertentu,” tegasnya.
Dilaporkan ke Ombudsman Kaltim
Tak berhenti di DPRD Kaltim, para peserta juga secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, netralitas, dan keadilan.
“Setelah menyampaikan surat keberatan ke DPRD Kaltim, kami langsung melaporkannya ke Ombudsman. Laporan resmi sudah diterima Asisten Bidang Penerimaan Laporan, Iffa,” pungkas Tri Wahyuni. (pra)
Tag




