ARUSBAWAH.CO - Setelah lebih dari dua tahun diabaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 terkait keberadaan SMA Negeri 10 Samarinda.
Sesuai keputusan tersebut, sekolah unggulan itu akan kembali menempati Kampus A Yayasan Melati di Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemprov dan DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), setelah proses hukum panjang yang dimulai sejak 2021.
Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemindahan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
“Pemindahan ini tidak bisa serta-merta. Harus dipersiapkan matang, termasuk jumlah kelas, guru, dan tenaga pendukung lainnya,” ujar Sri Wahyuni saat diwawancara usai RDP.
Saat ini, SMA 10 menempati Gedung Education Center milik Universitas Mulawarman di Jalan PM Noor.
Lokasi itu sejak awal menuai penolakan dari warga termasuk orang tua siswa.
Tercatat dalam putusan MA, 351 warga termasuk orang tua siswa menolak pemindahan ke gedung sementara itu.
Mereka kemudian menggugat ke PTUN Samarinda yang diwakili oleh kuasa hukum Norita dari LKBH Lentera Borneo Samarinda.
Gugatan warga dikabulkan pada 19 Mei 2022 melalui Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD.
Hakim memerintahkan agar KBM SMA 10 dikembalikan ke lokasi awal di Kampus A Yayasan Melati.
Namun, Dinas Pendidikan Kaltim mengajukan banding ke PT TUN Jakarta yang kemudian juga ditolak melalui putusan 151/B/2022/PT.TUN.JKT pada 19 September 2022.
Tak menyerah, Disdik Kaltim menempuh kasasi ke MA.
Pada 9 Februari 2023, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan PTUN Samarinda.
Artinya, pemindahan SMA 10 ke Education Center milik Universitas Mulawarman di Jalan PM Noor dinyatakan tidak sah.
Tag



