Sementara itu, narasumber utama kegiatan dari DPMPD Kaltim, Abdul Rifa’i, jelaskan soal kerangka hukum yang menjadi dasar penting untuk kerja sama antar desa.
Ia juga sampaikan bahwa dengan seringnya FGD dilakukan, perwakilan desa bisa saling bertukar wawasan soal upaya pengembangan desa,
"Desa-desa dapat berbagi sumber daya, meningkatkan infrastruktur, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah,” katanya.
Lebih detailnya, pembahasan itu bisa dilakukan di BKAD,
Ini karena, dia sampaikan, BKAD dirancang untuk mengintegrasikan potensi sumber daya lokal guna mendorong pengembangan sosial-ekonomi wilayah, mengurangi kesenjangan antar desa, dan memperkuat pembangunan infrastruktur yang merata. (adv)
Tag