Arus Terkini

Ekti Imanuel: DPRD Kaltim Tunggu Regulasi KPU dan Kemendagri untuk Pastikan Sumber Dana PSU

Senin, 3 Maret 2025 13:2

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel/Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Dapil Mahulu, Ekti Imanuel, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai dasar dalam menentukan sumber pendanaan PSU.

"Kita masih menunggu PKPU untuk mengetahui pembiayaan PSU," ujar Ekti Imanuel saat diwawancara redaksi Arusbawah.co, Senin (03/03/2025).

Politisi partai Gerindra itu mengatakan bahwa, sebelum tahapan PSU dimulai, kepastian anggaran harus terlebih dahulu ditetapkan.

Namun, hingga kini masih belum jelas apakah pendanaan akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim atau sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

"Yang jelas, kalau sekarang, tentu kita di DPRD juga belum tau apakah anggaran yang digunkan dalam PSU nanti dari Pemprov atau dari Pemda Mahulu ini belum ada," jelasnya.

Meski PSU telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), proses teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

DPRD Kaltim, menurut Ekti, hanya berperan dalam pengawasan tanpa bisa turut campur dalam persiapan yang dilakukan oleh KPU.

"Kalau kita Dewan kan sebenarnya tidak terlalu ikut campur ya. Yang mempersiapkan ini kan KPU, baik KPU Kukar maupun KPU Mahulu. Kita nggak tahu sampai mana sekarang, karena juknis dari KPU pusat juga belum ada," ujarnya.

Terkait sumber pendanaan PSU yang kemungkinan menggunakan dana tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ekti menegaskan bahwa DPRD masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Juknis pasti ada dari Kementerian Dalam Negeri. Biasanya daerah tetap mengikuti perintah juknis dari atas," ujarnya.

Penggunaan dana tak terduga untuk PSU ini menuai pertanyaan, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk keperluan mendesak di masyarakat.

Namun, Ekti menilai bahwa hasil dari PSU juga menyangkut kepentingan publik, sehingga penggunaan anggaran untuk ini tetap relevan.

"Artinya kalau itu yang digunakan, kan kepentingannya juga untuk masyarakat. Hasilnya harus cepat, bupatinya ada. Jangan sampai semuanya tergantung-gantung," katanya.

Ekti juga menanggapi terkait anggaran PSU untuk Kabupaten Kukar dan Mahulu yang diperkirakan mencapai nilai Rp128 Miliar.

Menurutnya, DPRD memiliki peran dalam pengawasan penggunaan anggaran PSU agar penggunaan sesuai dengan aturan yang ada.

"Terkait pengawasan, tentu itu melekat dengan kita di DPRD. Kita pasti awasi. Mengenai juknis, nanti akan diinformasikan oleh tim terkait," ujarnya.

Ekti menegaskan bahwa seluruh proses Pelaksanaan PSU tetap berada di ranah KPU, dan DPRD hanya bersifat mendukung serta memastikan keputusan MK dijalankan dengan baik.

"Kita di DPRD mendukung keputusan MK yang sudah final. Enggak bisa diapa-apain lagi," tegasnya.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE