ARUSBAWAH.CO - Di tengah ruang rapat DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026), keputusan penting diambil tanpa riuh di luar gedung.
Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari arah baru pembangunan kota ke depan—mulai dari ekonomi kreatif, perlindungan generasi muda, hingga kesiapsiagaan bencana di sekolah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, itu dihadiri 36 dari 45 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Respons atas Kebutuhan yang Bergerak Cepat
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda di luar Propemperda bukan sekadar tambahan agenda, melainkan jawaban atas kebutuhan daerah yang dinilai sudah mendesak.
“Agenda hari ini adalah penandatanganan kesepakatan bersama terhadap usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” ujarnya dalam rapat.
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melalui Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap Raperda akan dibahas bersama perangkat daerah terkait, bahkan melibatkan publik melalui forum konsultasi dan uji publik.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup.
“Kalau menyangkut kepemudaan misalnya, harus melibatkan organisasi kepemudaan dan tokoh pemuda agar substansi perda sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Pemkot: Perda Harus Jadi Jawaban, Bukan Sekadar Dokumen
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa Raperda yang disusun harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas.
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan produk hukum daerah harus terencana dan berbasis kepentingan publik, sejalan dengan aturan nasional tentang pembentukan regulasi daerah.
Empat Raperda yang diajukan Pemkot mencakup perubahan struktur perangkat daerah, kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2025–2045, serta pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penataan ulang perangkat daerah untuk memperkuat kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di sektor kepemudaan, Pemkot ingin memastikan generasi muda tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi juga aktor utama di dalamnya.
“Pemuda harus diberi ruang untuk berkembang, baik melalui pendidikan, peluang kerja, maupun keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah,” tegas Andi Harun.
Menjaga Identitas Samarinda Lewat Regulasi
Di sektor pariwisata, Pemkot berharap RIPPARDA 2025–2045 bisa menjadi payung hukum jangka panjang dalam pengembangan wisata dan budaya.
Bahkan, sejumlah agenda budaya seperti Festival Mahakam, Festival Pampang, hingga Festival Kampung Ketupat diusulkan masuk dalam kerangka regulasi agar memiliki keberlanjutan yang jelas.
“Festival-festival ini harus menjadi bagian dari identitas budaya daerah yang terus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, revisi Perda pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting untuk memperkuat tata kelola dan penyelamatan aset milik pemerintah.
“Tujuan kita adalah penyelamatan aset daerah dan pemulihan keuangan daerah,” tambahnya.
Dua Inisiatif DPRD: Ekonomi Kreatif dan Sekolah Aman Bencana
Tak hanya dari eksekutif, DPRD Samarinda juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni pengembangan ekonomi kreatif dan satuan pendidikan aman bencana.
Keduanya dinilai menyentuh dua hal yang dekat dengan kehidupan warga: ekonomi sehari-hari dan keselamatan anak di lingkungan sekolah.
Ekonomi kreatif diharapkan menjadi ruang baru bagi pelaku usaha lokal, sementara aturan sekolah aman bencana dianggap penting di wilayah yang memiliki risiko kebencanaan.
Enam Raperda, Satu Arah: Samarinda yang Lebih Siap Masa Depan
Enam Raperda yang akhirnya disepakati untuk diusulkan meliputi:
- Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Satuan Pendidikan Aman Bencana
- Perubahan Ketiga Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Kepemudaan
- RIPPARDA 2025–2045
- Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
(adv)




