Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
"Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring," ucap dia.
Dari laporan itu, pelapor meminta DKPP untuk bisa memberikan sanksi, termasuk sanksi pemberhentian tetap.
"Menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai jadwal yang telah diumumkan KPU, dalam penetapan paslon di Kukar, nama Edi Damansyah - Rendi Solihin termasuk dalam nama pasangan calon yang berhak mengikuti proses Pilbup Kukar 2024.
Ada 3 pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kukar, yakni Edi Damansyah - Rendi Solihin, AYL - Ahmad Zais dan Dendi Suryadi - Alif Turiadi. (pra)
Tag