ARUSBAWAH.CO - Ditetapkannya Edi Damansyah sebagai calon yang akan berlaga di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), berbuah pelaporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ).
Pelaporan itu dilakukan oleh pihak Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring Arifin Nur Cahyono.
Laporan mereka ke DKPP itu dengan aduan pelanggaran etik dan sudah dimasukkan pada Senin (23/9/2024).
"Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024," ujar Arifin, dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/9/2024).
Pihak pelapor anggap bahwa pencalonan Edi Damansyah seharusnya tak bisa dilakukan karena dinilai sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..
"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," terang Arifin.
"Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024," imbuhnya.
Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
"Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring," ucap dia.
Dari laporan itu, pelapor meminta DKPP untuk bisa memberikan sanksi, termasuk sanksi pemberhentian tetap.
"Menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai jadwal yang telah diumumkan KPU, dalam penetapan paslon di Kukar, nama Edi Damansyah - Rendi Solihin termasuk dalam nama pasangan calon yang berhak mengikuti proses Pilbup Kukar 2024.
Ada 3 pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kukar, yakni Edi Damansyah - Rendi Solihin, AYL - Ahmad Zais dan Dendi Suryadi - Alif Turiadi. (pra)