ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait penggeledahan di kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan serta mendukung pemulihan aset atau asset recovery.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025), menyatakan bahwa langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah diselidiki.
Selain itu, tindakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara.
"Selain mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penggeledahan ini juga dilakukan dalam rangka asset recovery," ujar Tessa.
Meskipun demikian, Tessa belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Japto dengan kasus yang sedang diselidiki.
Ia juga belum mengungkap kepemilikan barang-barang yang telah disita, apakah milik Japto atau pihak lain.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 56 miliar.
"Penyidik mengamankan 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai sekitar Rp 56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Adapun kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Diberitakan sebelumnya, KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno.
Dari penggeledahan KPK di rumah Japto Soerjosoemarno, belasan barang disita.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Belum diketahui rincian dugaan kasus berkaitan dengan TPPU Rita Widyasari ini. (pra)
