Kepala Sekolah SDN 007 bahkan dijadikan saksi dalam sidang Pra Peradilan (Prapid) yang digelar Jumat, 14 Maret 2025.
Hal itu dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku dan bertentangan dengan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegaskan bahwa kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi.
Setiap upaya negosiasi atau perdamaian dalam kasus pelecehan seksual dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, membenarkan adanya dugaan perlindungan kepala sekolah itu kepada pelaku.
“Bermula dari pelecehan seksual, pelakunya sudah diproses kepolisian. Tapi berkembang lagi, ada kesan kepala sekolah membantu pelaku. Makanya ada demo,” katanya saat ditemui di kantornya oleh redaksi Arusbawah.co, Kamis (20/03/2025) siang.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Wali Kota Samarinda.
"Saya sudah lapor ke Pak Wali Kota, beliau akan menindaklanjuti. Inspektorat akan turun untuk memeriksa kebenaran informasi ini," jelasnya.
Jika terbukti kepala sekolah melindungi pelaku, Walikota memastikan akan ada tindakan tegas.
"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau terbukti, kepala sekolah akan dinonaktifkan permanen," tambahnya.
Saat ditanya dugaan keterlibatan kepala sekolah, Asli Nuryadin mengatakan belum bisa memastikan kejelasannya.
“Yang saya tahu, kepala sekolah membantu si terdakwa, guru bahasa Inggris honorer itu. Tapi benar atau tidaknya, biar inspektorat yang menyelidiki,” ujarnya.
Ia mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot kepala sekolah.
“Saya hanya bisa mengusulkan dan merekomendasikan. Keputusan ada di tangan Pak Wali Kota,” katanya.
Tag



