ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan dugaan maladministrasi di lingkungan Pasar Pagi Samarinda terus bergulir.
Inspektorat Kota Samarinda saat ini masih mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait.
Plt Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Wali Kota untuk menelusuri laporan para pedagang.
“Kalau memang ada pelanggaran disiplin, kita akan objektif menampilkan apa adanya. Saat ini tim masih bekerja dan prosesnya terus berjalan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Firdaus menegaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Seluruh temuan nantinya akan didasarkan pada data dan fakta, bukan asumsi.
“Kami mengumpulkan regulasi dan data-data terkait oknum pegawai di Dinas Perdagangan. Kita tidak boleh mendasarkan pada sesuatu yang tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Sejauh ini, Inspektorat telah memanggil dan meminta keterangan sekitar lima hingga enam pegawai, khususnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan UPTD Pasar Pagi.
"Kalau hingga pada hari ini, para pegawai yang kita panggil dan dimintai keterangan, ada kurang lebih sekitar 5-6 orang," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari para pedagang.
“Yang kita panggil terutama teman-teman yang terkait langsung dengan UPTD Pasar Pagi, karena itu yang dilaporkan secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan akan dikompilasi sebelum disimpulkan dan dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Inspektorat menargetkan hasil awal pemeriksaan sudah dapat diketahui dalam waktu dekat.
“Insya Allah mungkin minggu depan sudah ada gambaran. Nanti akan kita buat simpulan dan rekomendasi,” tutupnya.
- Tanggapi Aksi Demo 21 April, Rudy Mas’ud Sebut Kantor Gubernur Dibuka 24 Jam, 19 April Bertolak ke Jakarta
- Lebih Empat Menit Bicara Rencana Aksi 21 April Demo Kaltim, BW Terpantau 25 Kali Menggeser Pandangan ke bukan Arah Kamera, Seperti Membaca Teks?
- Kabiro Kesra Jawab Tuduhan Soal Travel Tertentu di Program Gratispol Umrah: Buka Terang Data untuk Transparansi
Awal Mula Laporan Pedagang
Kisruh penataan kios di Pasar Pagi Samarinda berawal dari keresahan pedagang terhadap proses pendataan dan pembagian kios di gedung baru Pasar Pagi.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB 379 kemudian melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) ke Inspektorat Samarinda, karena diduga terjadi praktik maladministrasi.
Pelaporan ini muncul setelah para pedagang merasa nasib mereka tidak kunjung jelas, meski sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada 10 Februari 2026.
Mereka menilai mekanisme penetapan kios berjalan tidak terbuka, terutama karena adanya ketidaksesuaian data antara versi pedagang dan pihak Disdag.
Koordinator aliansi, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami, seperti data pedagang yang tidak tercantum hingga belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pihak.
Ia menyinggung adanya dugaan penyimpangan oleh oknum dalam proses tersebut.
"Yang dilaporkan itu terkait data tidak masuk, belum dapat kunci, kemudian ada beberapa oknum yang maladministrasi," jelas Ade Maria Ulfah, Senin (23/2/2026). (raf)




