ARUSBAWAH.CO - Adanya kejadian viral di media sosial via perpesanan WhatsApp, yang diduga berkaitan dengan tambang turut dikomentari pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui rilis kepada tim redaksi Arusbawah.co, Jatam Kaltim sampaikan dugaan kekerasan terhadap masyarakat itu terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
"Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, saat enam warga tengah beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang menggunakan Fasilitas umum. Satu orang meninggal dunia atas nama Rusel (60 tahun) , satu lainnya Anson (55 tahun) mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam, dan saat ini dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot," demikian rilis yang dikirimkan oleh Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim pada Jumat (15/11/2024) malam.
"Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining," katanya.
Dia lanjutkan bahwa protes akan penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan itu sudah dilakukan warga sebelumnya.
"Sejak Bulan Desember 2023, selama dua hari, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, memblokir dan menghadang konvoi truk pengangkut batubara. Warga sudah meminta truk untuk tidak melintasi desa mereka. Bukannya mendengarkan tuntutan warga puluhan truck tetap memaksa melintasi jalan umum dengan menabrak portal penjagaan serta barisan warga yang sedang menghadang," jelas Eta, demikian biasa disapa.
Perihal hal ini, Jatam Kaltim pun sudah melayangkan surat bersama dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil ke beberapa pejabat publik.
"Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. MCM," katanya.
Lebih lanjut, soal dugaan kekerasan kepada warga di Muara Kate itu, Jatam Kaltim menilai menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakseriusan pemerintah juga aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia ini, menunjukan ancaman yang serius sedang dihadapi masyarakat. Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara," ucapnya.
Tak banyak informasi terkait dengan PT Mantimin Coal Mining ini.
Meski demikian, memang benar ada tambang atas nama PT MCM yang berlokasi di Kabupaten Paser.
Sebagaimana dilansir dari situs humas.paserkab.go.id, beberapa waktu lalu, sudah pernah ada upaya dari pemerintah Paser untuk memastikan PT MCM tak melakukan hauling batu bara melintasi jalan negara.
"Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT. MCM perihal penghentian sementara hauling batu bara melintasi jalan negara sampai PT. MCM memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi," demikian sebagaimana keterangan di situs tersebut.
"Semua unsur terutama aliansi masyarakat peduli paser untuk menjaga keputusan ini agar tidak timbul masalah lainnya, pemerintah Kabupaten Paser bersama aliansi akan melakukan audiensi melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Pusat dan PT. MCM," demikian sebagaimana tertulis.
Sementara itu, dibuka pada aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, terpublish soal data perusahaan PT MCM tersebut.
Perusahaan itu beralamatkan di Apartemen Citi Loft Unit 2222. Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia.
Pemilik atau pemegang sahamnya adalah PT Hasnur Jaya Tambang (5 persen) dan PT Bangun Asia Persada (95 persen).
Dalam situs MODI itu, hanya tercantum untuk perizinan PKP2B PT MCM dengan nomor perizinan 4.K/MB.05/DJB.B/2021.
Dua lokasi PKP2B itu adalah untuk Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan. (pra)