Rina menjelaskan, kasus yang dilaporkan ke TRC PPA Kaltim terkait intimidasi hanya ada satu. Selain itu, terdapat kasus lain yang telah dilaporkan. Tercatat, laporan ini melibatkan 73 sekolah di wilayah Kota Samarinda.
"Kasus-kasus lain yang dilaporkan oleh aliansi mamak-mamak di sana termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan buku dan lain-lain, sudah dilaporkan ke kepolisian dengan bukti-bukti yang lengkap," jelasnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan, jika pihaknya akan terus mendampingi korban agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami berharap semua sekolah tidak melakukan hal yang sama, dan mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh wali kota serta dan ditegaskan oleh Dinas Pendidikan," tegas Dirman.
Pihak TRC PPA Kaltim mendambakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan di lingkungan sekolah.
“Meski mediasi ini telah selesai, beberapa kasus masih berlanjut di kepolisian, termasuk kasus intimidasi di wilayah Samarinda Utara,” pungkas Dirman. (ale)
Tag