ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan adanya indikasi serius terkait dugaan penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri.
Jika ini benar, hal itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang membeli tanpa mengetahui status hukumnya.
“Diduga ada ruko yang dipindahtangankan seolah dijual, padahal itu aset pemerintah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), bukan milik pribadi. Secara hukum, tidak boleh dipindahtangankan,” kata Andi Harun, Minggu (10/08/2025).
Dugaan Sementara: Penjualan Ruko Bernilai Miliaran
Menurut Andi Harun, kerja sama resmi antara Pemkot dan pihak ketiga seharusnya sebatas pengelolaan aset, bukan pemindahan kepemilikan.
Namun, indikasi yang ditemukan pihak Pemkot, dugaan transaksi langsung antara pihak tertentu dan calon pembeli, dengan harga mencapai Rp1 miliar per unit ruko dan skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.
“Korbannya bisa pembeli yang tidak sadar bahwa bangunan itu milik pemerintah. Ini rawan masuk ranah tindak pidana penggelapan atau penipuan,” jelasnya.
Andi Harun mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti awal meski penyelidikan masih berlangsung.
Tag



