Arus Publik

Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?

ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, salah satunya diduga memiliki alamat operasional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, sebagaimana melansir dari Detik.com mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta melakukan analisis terhadap sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018.

Keduanya adalah PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA).

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan diperiksa.

Selain itu, sejumlah dokumen juga telah dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diduga Rugikan Negara hingga Rp5 Triliun

Kortas Tipikor Polri memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Tiga Modus Dugaan Penyimpangan

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo diberitakan oleh Aktual.com, menjelaskan terdapat tiga pola dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.

Modus pertama adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Kedua, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim.

Sedangkan modus ketiga berupa dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jabodetabek.

Satu Perusahaan Diduga Berkantor di Samarinda

Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber informasi, PT Buana Rizky Armia (BRA) diduga adalah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Informasi yang dikumpulkan redaksi Arusbawah.co, perusahaan tersebut disebut didirikan pada 2001 dengan fokus kegiatan pertambangan di wilayah Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Sementara berdasarkan data yang tercantum di situs Company House, perusahaan tersebut terdaftar dengan alamat di Jalan Mas Penghulu Gang Karya Imis Nomor 5 RT 35, Samarinda.

Meski demikian, saat dilakukan penelusuran pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, informasi mengenai PT Buana Rizky Armia tidak ditemukan.

Berbeda dengan PT Buana Rizky Armia yang datanya tak ditemukan di MODI, untuk PT Oktasan Baruna Persada tercatat memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara dengan alamat perusahaan di Jakarta Selatan.

Izin perusahaan tersebut berlaku sejak September 2023 hingga September 2028. 

 

Tag

MORE