Menurutnya, hal itu terkait status program sebagai bentuk beasiswa dan kerja sama Pemprov Kaltim dengan 51 perguruan tinggi yang sudah MOU.
“Kalau perguruan tinggi, bantuan pendidikan gratis itu harus ada Pergub dulu. Makanya kita buat Pergub karena di dalamnya disebutkan bahwa bantuan pendidikan gratis ini mencakup S1, S2, dan S3,” pungkas Sri Wahyuni.
(wan)

Ads Arusbawah.co
Tag




