Arus Publik

Dua Pergub Gratispol Sudah Oke di Kemendagri, Gratispol Pendidikan hingga S3 Masih Belum

Kamis, 12 Juni 2025 20:56

MENJELASKAN - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan ada dua Peraturan Gubernur (Pergub) telah rampung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk payung hukum Gratispol yang merupakan program-program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Rudy Mas'ud - Seno Aji. 

Sementara dua Pergub lainnya, yakni bantuan pendidikan hingga jenjang S3 dan layanan kesehatan gratis, masih menunggu proses di Kemendagri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan Pergub yang sudah selesai adalah Pergub Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Pergub Pembebasan Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Keduanya sudah melalui fasilitasi Kemendagri dan tinggal proses tanda tangan.

“Jadi Pergub yang sudah keluar itu satu untuk BOSP, satu lagi untuk administrasi kepemilikan rumah. Sudah selesai dari Kemendagri, tinggal penandatanganan,” kata Sri Wahyuni saat diwawancara wartawan Arusbawah.co, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, dua Pergub lainnya yang mengatur bantuan pendidikan Gratispol untuk mahasiswa asal Kaltim dari jenjang S1, S2, hingga S3, serta layanan kesehatan gratis masih dalam tahap akhir verifikasi. 

Jika tidak ada kendala, Sri menyebut keduanya bisa keluar dalam minggu ini.

“Yang dua lagi insya Allah minggu ini turun, Pergub bantuan pendidikan Gratispol dan Pergub Gratispol kesehatan. Kalau minggu ini turun, berarti minggu depan sudah bisa penandatanganan,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa tidak semua program Gratispol perlu dituangkan dalam bentuk Pergub

Tiga program lain Internet Desa Gratis, Seragam Sekolah Gratis untuk siswa kelas X, serta Umroh Gratis bagi 702 marbot masjid cukup dijalankan dengan petunjuk teknis (juknis) karena berada dalam kewenangan langsung Pemprov.

"Tidak perlu pakai Pergub. Kita sudah siapkan, tapi dari Kemendagri, program seperti internet desa, seragam sekolah gratis dan umrah marbot memang menjadi urusan kita. Jadi cukup dengan juknis karena itu memang kewenangan kita,” jelasnya.

Untuk program bantuan Gratispol pendidikan tinggi S1, S2 dan S3, Sri menjelaskan kenapa dibutuhkan Pergub

Menurutnya, hal itu terkait status program sebagai bentuk beasiswa dan kerja sama Pemprov Kaltim dengan 51 perguruan tinggi yang sudah MOU.

“Kalau perguruan tinggi, bantuan pendidikan gratis itu harus ada Pergub dulu. Makanya kita buat Pergub karena di dalamnya disebutkan bahwa bantuan pendidikan gratis ini mencakup S1, S2, dan S3,” pungkas Sri Wahyuni.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE