ARUSBAWAH.CO - Jelang akhir tahun 2025, dua kejahatan dengan kasus yang sama, yakni kredit fiktif dibongkar polisi.
Dua kejahatan kredit fiktif yang dibongkar polisi itu adalah yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara.
Redaksi Arusbawah.co himpun informasi terkait dua kasus itu, yang keduanya saat ini sudah sampai pada penetapan tersangka.
Rp 4,6 Miliar di BPR Samarinda
Kasus kejahatan dugaan kredit fiktif di BPR Samarinda diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Samarinda.
kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.
Kasus ini menggunakan modus pencairan kredit fiktif dan telah diselidiki sejak 2023. Korupsi diduga terjadi pada Januari 2019 hingga Mei 2020.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka utama dalam kasus ini:
- ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda.
- SN, seorang pengusaha properti.
Modus: Kredit Fiktif, Agunan Fiktif, hingga Deposito Nasabah Dicairkan
Menurut Hendri, ASN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui 15 kredit fiktif bernilai Rp2,7 miliar.
Ia juga memakai dana pelunasan kredit tiga debitur sebesar Rp473 juta dan mencairkan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta.
Di sisi lain, SN turut menyediakan delapan data debitur fiktif dan mengajukan kredit dengan agunan fiktif Rp1 miliar. Ia juga diduga melakukan mark-up agunan hingga Rp370 juta.
Tag



