ARUSBAWAH.CO - Dua akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melontarkan kritik soal diputuskannya dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit plat merah Pemprov Kaltim, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Diketahui, dewas dari dua RS plat merah pemerintah itu sudah diputuskan oleh pihak Pemprov Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025.
Informasi didapatkan redaksi Arusbawah.co, ada nama Syahrir A. Pasinringi untuk RSUD AW Sjahranie Samarinda dan Fridawaty Rivai untuk RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dua orang itu, disebut-sebut bukanlah berdominisi di Kaltim yang menimbulkan perdebatan akan proses pengawasan seperti apa yang akan dilakukan keduanya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, mempertanyakan efektivitas penunjukan tersebut, terutama karena sejumlah nama diketahui berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ibarat gajah di pelupuk mata tak tampak, rusa di seberang lautan tampak," kata Saipul menyayangkan keputusan tersebut.
Ia menilai pengawasan dari jarak jauh akan sulit berjalan efektif.
Saipul menegaskan bahwa rumah sakit adalah institusi layanan publik yang membutuhkan pengawasan ketat, terutama terkait keluhan masyarakat soal antrean dan kualitas pelayanan.
Oleh karena itu, ia berharap gubernur lebih mengutamakan sumber daya manusia (SDM) lokal yang dinilai lebih memahami konteks dan kebutuhan spesifik masyarakat Kaltim.
Tag



