Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap disertai sejumlah catatan penting dari DPRD.
Tekankan Akses Terbuka untuk Masyarakat
Catatan utama yang disampaikan Komisi III adalah soal keterbukaan akses publik.
Deni menegaskan, taman kota yang dibangun dengan dana APBD tidak boleh bersifat eksklusif atau hanya dinikmati kalangan internal pemerintah.
“Kami sampaikan tadi kepada pihak teknis, jangan sampai kawasan ini menjadi private, hanya untuk pejabat atau kegiatan internal. Masyarakat harus punya ruang untuk datang dan menikmati,” tegasnya.
Menurut Deni, konsep taman kota semestinya menghadirkan ruang publik yang inklusif.
Apalagi dari sisi desain dan letaknya, kawasan ini memiliki potensi besar sebagai ruang interaksi warga di pusat pemerintahan.
Ia bahkan menyebut, ruang terbuka tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas ringan, seperti bersantai, berfoto, atau sekadar menikmati suasana lingkungan balai kota yang telah ditata ulang.
“Kalau ruang pertemuan mungkin penggunaannya terbatas, itu wajar karena ada fungsi pemerintahan. Tapi untuk area tamannya, aksesnya harus dibuka. Ini uang rakyat, jadi manfaatnya juga harus dirasakan rakyat,” katanya.
Soroti Konektivitas dan Integrasi Kawasan
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III juga mencermati konektivitas akses menuju taman.
Tag



